BUDAYAKU DI KLAIM NEGARA TETANGGA
Artikel ini
tentang adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia.
Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian
yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia
sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah
nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah
menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai
tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia
kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian
Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama
seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka
menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang
protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya.
Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia
lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal
kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain
seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
Sebenarnya
ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini
daftarnya :
1.
Naskah Kuno dari Riau oleh
Pemerintah Malaysia
2.
Naskah Kuno dari Sumatera
Barat oleh Pemerintah Malaysia
3.
Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan
oleh Pemerintah Malaysia
4.
Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara
oleh Pemerintah Malaysia
5.
Rendang dari Sumatera Barat oleh
Oknum WN Malaysia
6.
Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku
oleh Pemerintah Malaysia
7.
Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur
oleh Pemerintah Malaysia
8.
Lagu Soleram dari Riau oleh
Pemerintah Malaysia
9.
Lagu Injit-injit Semut dari Jambi
oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik
Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda
Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring
dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak
Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak
Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik
Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk
Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang
Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos
oleh Malaysia
19. Alat Musik
Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu
Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21. Tari Pendet
dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
Malaysia
telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan
mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari
Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia
dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat
dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan
yang dipertunjukkan.
Analisis :
Kalau kita
selalu mengikuti berita tentang ulah Malaysia yang terlalu sering membuat
masalah dengan pihak Indonesia dengan berbagai masalah yang menimbulkan reaksi
keras rakyat Indonesia, maka kesan yang nampak adalah bahwa perbuatan tersebut
sepertinya disengaja, terencana, sistematis dan pada masa yang akan datang hal
tersebut sepertinya akan terus dilakukan.
Anehnya yang
menjadi sasaran khusus dari ulah Malaysia tersebut adalah Indonesia. Tentunya
sudah sejak lama pihak Malaysia mengamati adanya berbagai kelemahan pihak
Indonesia yang terkait dengan wilayah perbatasan, ekonomi, buruknya kualitas
SDM TKI, dan krisis cinta tanah air masyarakat Indonesia membuat Malaysia
bertindak semaunya.
Selain itu,
sebagaimana penjelasan dari Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia
tahun 2002 yang menetapkan bahwa ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum
Hak Cipta di Indonesia. Menurut kami perlu adanya tindakan yang tegas
berupa sanksi dari pemerintah Indonesia terhadap Malaysia. Hal ini dimaksudkan
adanya efek jera Malaysia untuk tidak lagi mengklaim ciptaan Indonesia.
Entah pihak
mana yang bersalah, namun ketika suatu kebudayaan ataupun kekayaan yang
dimiliki oleh pihak Indonesia yang telah diakui oleh negara tetangga, disaat
itulah pamor suatu kebudayaan itu secepat kilat naik bak bintang dilangit.
Perlunya tingkat kesadaran akan kebudayaan dan kekayaan yang dimiliki oleh
negara Indonesia juga seharusnya perlu kita miliki sebagai warga negara yang
baik.
Oleh karena
itu, kita sebagai warga Negara Indonesia, khususnya pemuda. Cintailah produk
dalam negeri, baik itu kebudayaan, bahasa, seni dll. Karena atas dasar
kecintaan itulah maka kita bisa ikut melestarikan budaya Indonesia. Dan
ketegasan pemerintah untuk mempertahankan akan apa yang kita miliki sudah
seharusnya semakin diperlihatkan, agar masyarakat Indonesia semakin bersemangat
dalam memperjuangkan apa yang telah menjadi hak kita sebenarnya.
Maaf jika ada kesalahan dalam penulisan.
Referensi:
Tema : HAKI (
Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Judul : Budayaku
Di Klaim Negara Tetangga
Nama Kelompok :
1.
AYU
OKTA SETIASIH
(21214878)
2.
FITRI
APRIYANTI
(24214311)
3.
M.
IMAN FADILAH
(27214339)
Kelas : 2EB09