Selasa, 07 November 2017

Etika dalam Profesi Akuntansi


Profesi akuntansi adalah sebuah bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian dalam bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan public, akuntan internal yang bekerja dalam pada peusahaan jasa,dagang manufaktur,akuntan yang bekerja di pemerintah atau sebagai pendidik. Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Akuntan Intern

Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

b. Akuntan Publik

Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

c. Akuntan Pemerintah

Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

d. Akuntan Pendidik


Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

e. Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

f. Ekspekstasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya. Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Sama hanya dengan profesi yang lain,profesi akuntansi juga memeiliki standar estika tersendiri, berikut etika dalam profesi akuntansi menurut pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 :
1. Tanggung jawab profesi 
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan publik 
            Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas
            Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4. Obyektifitas 
Akuntan dituntun untuk menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
 Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan 
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku profesional 
 Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

8. Standar teknis 
 akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a. budgetary accounting 
 Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b. commitment accounting 
 Komitmen Akuntansi adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c. fund accounting 
 Akuntansi Pendanaan sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d. cash accounting 
 Akuntansi Kas dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.

e. accrual accounting 
 Beban dan pendapatan secara hati-hati  di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.

Peranan Etika dalam Profesi Akuntansi
            Setiap profesi dalam bidang apapun entah itu jasa,dagang ataupun manufaktur dituntut untuk menjaga kepercayaan setiap pelanggan, sama hanya dengan profesi akuntansi, profesi akuntansi bergerak dalam bidang jasa yang tentu saja sangat memerlukan kepercayaan pelanggan atau masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publikakan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan professional yang dilakukan oleh anggota profesinya.  Profesi akuntan publik memiliki peranan bagi masyarakat yaitu memberikan informasi dan meningkatkan mutu informasi yang dihasilkan bagi masyarakat/ pengambil keputusan. Berikut Karakteristik profesi akuntansi :
a.    Jasa yang sangat penting bagi masyarakat
b.    Pengabdian bangsa kepada masyarakat
c.    Komitmen moral yang tinggi dan profesionalisme
Masyarakat/pengambil keputusan sering kali menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh karena itu profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Dalam hal inilah standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dalam menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan dan independensi seorang akuntan dibutuhkan sebagai kepercayaan masyarakat pengguna informasi. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika
2.      Aturan Etika
3.      Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi /Auditing

1.      Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan  konsisten.
2.      Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.      Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.      Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
1.      Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.      Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3.      Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
4.      Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Contoh Kasus
Skandal Penyimpangan Akuntansi Toshiba

Toshiba merupakan perusahaan Jepang yang memproduksi dan memasarkan berbagai peralatan listrik dan prduk elektronik dan memiliki kantor pusat di Tokyo,Jepang.Toshiba dinilai sebagai perusahaan No.7 dunia untuk produsen terinteregasi untuk peralatan listrik,elektronik dan sebagai pembuat chip.Toshiba dibentuk pada tahun 1939 dan merupakan hasil merger dari dua perusahaan. Toshiba Corporation adalah salah satu perusahaan diversifikasi produsen dan pemasar produk digital, perangkat elektronik dan komponen, sistem infrastruktur sosial dan Home appliances. Sebagai pendiri dan inovator terkemuka dalam komputasi portabel dan produk-produk jaringan, Toshiba mulai memasarkan notebook, PC, dan PC server untuk rumah, kantor dan pengguna mobile. Toshiba Qosmio Notebook PC memimpin jalan dalam konvergensi komputasi dan kemampuan, menawarkan konsumen yang lengkap solusi hiburan pribadi. Sementara itu, seri “Tipis dan Ringan” membawa tingkat mobilitas tinggi dan daya tahan untuk notebook PC untuk penggunaan bisnis di era ini. Toshiba menduduki peringkat ssembilan dari 120 perusahaan public di Jepang dalam Good Governance Practice.

Analisis Kasus
Namun pada Juli 2015 Toshiba tersandung skandal akuntansi,pimpinan puncak Toshiba Corporation terlibat secara sistematis dalam skandal penggelembungan keuntungan sebesar 1,2Miliar dollar AS selama beberapa tahun. Dalam kasus ini tim peneliti menemukan penyimpangan pencatatan keuntungan perusahaan dari tahun 2008. Pimpinan manajemen dan divisi atas menekan karyawan untuk melakukan tindakan akuntansi yang tidak pantas dengan menunda laporan kehilangan atau pergerakan biaya tertentu ke tahun selanjutnya. Pada 21 Juli 2015, delapan dari 16 petinggi Toshiba yang terlibat skandal akuntansi resmi mengundurkan diri. Termasuk diantaranya Presiden Direktur Hisao Tanaka, Wakil Presdir Norio Sasaki dan Chief Executive Atsutoshi Nishida.

Prinsip Akuntansi yang dilanggar
1.      Kesalahan penggunaan percentage of completion untuk pengakuan pendapatan proyek
2.      Cash Based ketika pengakuan provisi yang seharusnya dengan metode akrual
3.      Memaksa supplier menunda penerbitan tagihan meski pekerjaan sudah selesai

Keinginan meraup keuntungan sebesar-besarnya dilakukan dengan cara tidak benar, penyelewengan secara berjamaah,sistematis dan cerdas ,hampir semua divisi terlibat dalam kasus penggelembungan profit tersebut termasuk pada Staff senior yang merupakan salah satu oknumnya. Seiya Shimaoka, seorang internal auditor, mencurigai kecurangan dan berusaha melaporkan tapi malah dianggap angin lalu oleh atasannya sendiri seperti yang dilansir jurnalis Financial Times. Budaya tidak boleh melawan atasan/bos yang diterapkan Toshiba memanglah tidak baik, budaya tersebut mengharuskan bawahan bekerja sesuai perintah tanpa bisa memisahkan baik dan buruk. Sistem kompensasi karyawan turut andil di dalam kasus tersebut, berbagai ide dari karyawan bermunculan untuk mencapai target, ide tersebut mengakibatkan kecurangan tindak praktek akuntansi, maka dibuatlah laporan keuangan dengan keuntungan tinggi sedangkan keadaan sebenarnya tidak demikian.

Upaya yang Harus Dilakukan
Tanggung Jawab Sosial dan Integeritas
            Tanggung jawab sosial harus diciptakan kembali dalam Toshiba agar para investor dan calon investor senantiasa percaya kembali kepada perusahaan.
Meningkatkan Obyektivitas
 Prinsip obyektivitas harus ditingkatkan dalam setiap bagian perusahaan Toshiba,karyawan maupun atasan harus bersifat tidak memihak, jujur secara intelektual. Pihak Toshiba harus menamkan kejujuran kepada perusahaanya dan mengatakan dengan susau keadaan.

Konsekuen dan Konsisten Dengan Aturan Main Yang Telah Disepakati Bersama
Pada kasus ini tidak adanya etika bisnis yang konsekuen dan konsisten dari para pihak karena CEO dan presiden Hisao Tanaka sudah melakukan kecurangan demi kepentingan pribadi walaupun tujuannya baik untuk menyelamatkan perusahaan toshiba dari performance unit yang tidak terpenuhi.
Perlunya Peraturan Sanksi Tegas Terhadap Tindak Kecurangan
Toshiba harus menciptakan peraturan baru untuk para pelanggar sanksi tanpa pandang bulu sanksi tegas sampai dengan hokum penjara harus diberikan untuk menumbuhkan kepercayaan investor pada pihak Toshiba.
Fitri Apriyanti
24214311