Profesi
akuntansi adalah sebuah bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian dalam
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan public, akuntan internal
yang bekerja dalam pada peusahaan jasa,dagang manufaktur,akuntan yang bekerja
di pemerintah atau sebagai pendidik. Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa
disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan
adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia,
akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi
akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan Intern
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
b. Akuntan Publik
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
c. Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga
pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
e.
Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh
akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya
pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f. Ekspekstasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh
masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan
yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung
seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya
tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak
terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya. Masyarakat pada umumnya
mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang
akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Sama hanya dengan
profesi yang lain,profesi akuntansi juga memeiliki standar estika tersendiri,
berikut etika dalam profesi akuntansi menurut pernyataan IAI, 1998, dalam
Ludigdo, 2007 :
1. Tanggung jawab profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik
Akuntan sebagai anggota IAI
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional,
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
Akuntan
dituntun untuk menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut
untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya
harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Sedangkan teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik
terdiri atas:
a. budgetary
accounting
Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi
yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang
dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b. commitment
accounting
Komitmen Akuntansi adalah sistem akuntansi
yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi
komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi
akrual.
c. fund
accounting
Akuntansi Pendanaan sebuah konsep akuntansi di
mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan
dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus
mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor,
oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d. cash
accounting
Akuntansi Kas dalam metode ini beban dengan
pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak
diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama
halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya
diterima.
e. accrual accounting
Beban dan pendapatan secara hati-hati di
samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa
besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap
bulannya.
Setiap profesi dalam bidang apapun entah itu jasa,dagang
ataupun manufaktur dituntut untuk menjaga kepercayaan setiap pelanggan, sama
hanya dengan profesi akuntansi, profesi akuntansi bergerak dalam bidang jasa
yang tentu saja sangat memerlukan kepercayaan pelanggan atau masyarakat.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publikakan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan professional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Profesi akuntan publik memiliki peranan bagi
masyarakat yaitu memberikan informasi dan meningkatkan mutu informasi yang
dihasilkan bagi masyarakat/ pengambil keputusan. Berikut Karakteristik
profesi akuntansi :
a. Jasa
yang sangat penting bagi masyarakat
b. Pengabdian
bangsa kepada masyarakat
c. Komitmen
moral yang tinggi dan profesionalisme
Masyarakat/pengambil keputusan sering kali menuntut
untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh
karena itu profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang
harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi
menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Dalam
hal inilah standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan
memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dalam menghadapi kemungkinan
benturan-benturan kepentingan dan independensi seorang akuntan dibutuhkan
sebagai kepercayaan masyarakat pengguna informasi. Dalam konggresnya
tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan
kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
1.
Prinsip Etika
2.
Aturan Etika
3.
Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi /Auditing
1.
Integritas : Setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
2.
Kerjasama : Mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.
Inovasi : Pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.
Simplisitas : Pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan-aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat,
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
antara lain:
1.
Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
2.
Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3.
Jasa atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria
yang telah ditetapkan.
4.
Jasa non assurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang
disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya
sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Contoh Kasus
Skandal
Penyimpangan Akuntansi Toshiba
Toshiba merupakan
perusahaan Jepang yang memproduksi dan memasarkan berbagai peralatan listrik
dan prduk elektronik dan memiliki kantor pusat di Tokyo,Jepang.Toshiba dinilai
sebagai perusahaan No.7 dunia untuk produsen terinteregasi untuk peralatan
listrik,elektronik dan sebagai pembuat chip.Toshiba dibentuk pada tahun 1939
dan merupakan hasil merger dari dua perusahaan. Toshiba
Corporation adalah salah satu perusahaan diversifikasi produsen dan pemasar
produk digital, perangkat elektronik dan komponen, sistem infrastruktur sosial
dan Home appliances. Sebagai pendiri dan inovator terkemuka dalam komputasi
portabel dan produk-produk jaringan, Toshiba mulai memasarkan notebook, PC, dan
PC server untuk rumah, kantor dan pengguna mobile. Toshiba Qosmio Notebook PC
memimpin jalan dalam konvergensi komputasi dan kemampuan, menawarkan konsumen
yang lengkap solusi hiburan pribadi. Sementara itu, seri “Tipis dan Ringan”
membawa tingkat mobilitas tinggi dan daya tahan untuk notebook PC untuk
penggunaan bisnis di era ini. Toshiba menduduki peringkat ssembilan dari 120
perusahaan public di Jepang dalam Good
Governance Practice.
Analisis Kasus
Namun pada Juli 2015 Toshiba tersandung skandal akuntansi,pimpinan
puncak Toshiba Corporation terlibat secara sistematis dalam skandal
penggelembungan keuntungan sebesar 1,2Miliar dollar AS selama beberapa tahun.
Dalam kasus ini tim peneliti menemukan penyimpangan pencatatan keuntungan
perusahaan dari tahun 2008.
Pimpinan manajemen dan divisi atas menekan karyawan untuk melakukan tindakan akuntansi
yang tidak pantas dengan menunda laporan kehilangan atau pergerakan biaya tertentu ke tahun selanjutnya. Pada 21
Juli 2015, delapan dari 16 petinggi Toshiba yang terlibat skandal akuntansi
resmi mengundurkan diri. Termasuk diantaranya Presiden Direktur Hisao Tanaka,
Wakil Presdir Norio Sasaki dan Chief Executive Atsutoshi Nishida.
Prinsip
Akuntansi yang dilanggar
1.
Kesalahan penggunaan percentage of completion untuk pengakuan
pendapatan proyek
2.
Cash Based ketika
pengakuan provisi yang seharusnya dengan metode akrual
3.
Memaksa supplier
menunda penerbitan tagihan meski pekerjaan sudah selesai
Keinginan
meraup keuntungan sebesar-besarnya dilakukan dengan cara tidak benar, penyelewengan
secara berjamaah,sistematis dan cerdas ,hampir semua divisi terlibat dalam
kasus penggelembungan profit tersebut
termasuk pada Staff senior yang merupakan salah satu oknumnya. Seiya Shimaoka,
seorang internal auditor, mencurigai kecurangan dan berusaha melaporkan tapi
malah dianggap angin lalu oleh atasannya sendiri seperti yang dilansir jurnalis
Financial Times. Budaya tidak boleh melawan atasan/bos yang diterapkan Toshiba
memanglah tidak baik, budaya tersebut mengharuskan bawahan bekerja sesuai
perintah tanpa bisa memisahkan baik dan buruk. Sistem kompensasi karyawan turut
andil di dalam kasus tersebut, berbagai ide dari karyawan bermunculan untuk
mencapai target, ide tersebut mengakibatkan kecurangan tindak praktek
akuntansi, maka dibuatlah laporan keuangan dengan keuntungan tinggi sedangkan
keadaan sebenarnya tidak demikian.
Upaya yang Harus Dilakukan
Tanggung Jawab Sosial dan Integeritas
Tanggung jawab sosial harus
diciptakan kembali dalam Toshiba agar para investor dan calon investor
senantiasa percaya kembali kepada perusahaan.
Meningkatkan
Obyektivitas
Prinsip obyektivitas harus ditingkatkan dalam
setiap bagian perusahaan Toshiba,karyawan maupun atasan harus bersifat tidak
memihak, jujur secara intelektual. Pihak Toshiba harus menamkan kejujuran
kepada perusahaanya dan mengatakan dengan susau keadaan.
Konsekuen
dan Konsisten Dengan Aturan Main Yang Telah Disepakati Bersama
Pada kasus ini tidak adanya etika bisnis yang konsekuen dan
konsisten dari para pihak karena CEO dan presiden Hisao Tanaka sudah melakukan
kecurangan demi kepentingan pribadi walaupun tujuannya baik untuk menyelamatkan
perusahaan toshiba dari performance unit yang tidak terpenuhi.
Perlunya
Peraturan Sanksi Tegas Terhadap Tindak Kecurangan
Toshiba harus menciptakan peraturan baru untuk para
pelanggar sanksi tanpa pandang bulu sanksi tegas sampai dengan hokum penjara
harus diberikan untuk menumbuhkan kepercayaan investor pada pihak Toshiba.
Fitri Apriyanti
24214311
Tidak ada komentar:
Posting Komentar