Selasa, 19 Desember 2017

Etika Auditing

ETIKA AUDITING
Pengertian Auditing
            Auditing merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi buktiyang dikumpulkan atas pernyataan tentang berbagai aktivitas dan kejadian-kejadian ekonomi yang bertujuan melihat bagaiman dengan tingkat korelasi antara pernyatan dengan kenyataan yang ada dilapangan serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi akuntansi.

Pengertian Etika Auditing
            Etika merupakan prinsip,peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok organisasi dan merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral. Hampir di semua bidang profesi memiliki standar etika sama halnya dalam bidang profesi auditing. Etika dalam auditing merupakan prinsip, peraturan atau norma untuk melakukan proses yang sistematis dalam pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen. Saat melaukan proses auditing seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara professional sesuai dengan etika dan aturan karena setiap keputusan yang diambil oleh auditor sangat berpengaruh kepada public dan para pengguna keputusan. Standar etika auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Kepercayaan Publik

Kepercayaan Publik sebagai pengguna jasa audit atas independensi sangat penting bagi perkembangan profesi akuntansi public. Kepercayaan public akan meningkat selaras dengan independensi yang di tunjukan seorang auditor dan sebaliknya kepercayaan public akan menurun jika terdapat bukti bahwa independesi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaab juga bisa berkurang di sebababkan oleh pemikiran keadaan mereka yang berpikiran sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap independesi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

Prinsip profesi Auditing

1.       Tanggung Jawab  Auditor Kepada Publik
Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik yaitu sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, diantaranya :
a.       .Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan objektif.
b.      .Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c.       .Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab       mereka kepada publik.

2.       Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :

a. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

3.       Kepentingan Publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib

4.       Integeritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.

5.       Obyektifitas dan Independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.

6.       Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.

7.       Lingkuap dan Sifat Jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

8.       Independensi
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Independensi seorang Auditor :
a.       Independensi Dalam Penampilan
b.      Independensi dalam Sudut Penampilam
c.       Independensi dari sudut keahlian
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.   Independensi sikap menta
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.

2.    Independensi Penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).

Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
a.    Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
b.    Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
c.    Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
d.    Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.

Contoh Kasus
Pelanggaran Kode Etik  Auditor BPKP

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  atau yang disingkat BPKP adalah Lembaga pemerintah non kementrian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan berupa Audit, Konsultasi , Asistensi, Evaluasi Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun pada tahun 2013 Auditor BPKP ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran 2009 di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang sekarang berubah nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus ini berkaitan dengan berbagai program dan perjalanan dinas di Itjen Kemendikbud tahun anggaran 2009. Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009. Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan wasrik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp 48 juta. Menurutnya ada 10 auditor BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, di antaranya penyusunan SOP wasrik dan penyusunan monitoring dan evaluasi sertifikasi guru. Adanya aliran duit ke auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2013. Dari perbuatannya. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Pihak Tindak Pidana Korupsi :
1.             Muhamad Sofyan selaku Irjen Kemendikbud
2.             Tomi Triono dan 10 Auditor BPKP
3.             Tri Suhartini selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat  I Kemendikbud
Jenis Pelanggaran Kode Etik :
1.                Tanggung Jawab Dasar Profesi kepada Publik
Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya auditor dituntut untuk senantiasa mempertimbangkan moral dan professional pekerjaan dan juga berkewajiban menghormati kepercayaan public,menunjukkan profesionalisme dan komitmen. Dalam kasus ini Auditor sudah sangat jelas tidak sama sekali mementingkan dan memerhatikan tanggung jawab profesinya kepada public.
2.                Integeritas
Integeritas dalam profesi auditor harus dijunjung tinggi supaya meningkatkan kepercayaan public. Dalam kasus ini auditor menghilangkan integeritasnya dengan menerima uang suap.
3.                Obyektivitas dan Independensi
Auditor tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut 'merancang' agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. Dalam kasus ini semuanya terlihat sangat terencana.
Solusi yang Harus Dilakukan :
1.      Etos kerja pegawai harus ditingkatkan dan membangun kembali kepercayaan public.
2.      Menyesuaikan gaji atau upah atas pelayanan dan kinerjanya agar tidak mudah terbawa rayuan suap dari lingkungan luar maupun dalam.

3.      Sanski tegas sampai dengan penjara atau hukuman mati harus diberikan kepada tersangka tindak pidana korupsi agar memberikan efek jera dan takut kepada para pejabat lainnya.

2 komentar: