“SENGKETA EKONOMI”
Pengertian Sengketa Ekonomi
Sebelum membahas
secara mendalam tentang sengketa ekonomi, maka terlebih perlu dipahami defenisi
dari sengketa.
Berikut definisi Sengketa dari
beberapa sumber :
1.
Menurut Kamus Besar Bahas Indoneisa
Sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
2.
Menurut Ali Achmad,
sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau
lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau
hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
3.
Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu
– individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan
yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara
satu dngan yang lain.
Dari penjelasan diiatas dapat kita
simpulkan pengertian dari sengketa ekonomi adalah konflik/pertentangan adanya
oposisi antara individu dan individu,
kelompok dengan kelompok atau individu dengan kelompok yang berhubungan dengan
suatu kepemilikkan atau hak milik masalah ekonomi. Contohnya sengketanya ialah
jika kita ingin membeli sebidang tanah dan tanah tersebut ternyata mempunyai
permasalahan kepimilikkan di masa lalu
maka kita harus berurusan dengan ranah hukum jika ingin memiliki tanah
tersebut.
Perlu diketahui bahwa Sengketa
muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya,
terutama karena adanya Conflict Of Interest diantara para pihak.
Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam
kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.
Cara Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
Perlu dipahami
bahwa Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan
menghindari kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari
persengketaan tersebut.
Menurut pasal
33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut: Arbitrase, Negosiasi (perundingan) dan Mediasi.
1.
Arbitrase
Arbitrase berasal dari kata “Arbitrare”
(bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara
menurut kebijaksanaan”.
Azas- azas Arbitrase :
a. Asas kesepakatan, artinya
kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
b. Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan
diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan
para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
c.
Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan
melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang
perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
d.
Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan
akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi
banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak
dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
2.
Negosiasi
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk
mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan
yang sama atau berbeda.
Adapun Keuntungan Negoisasi :
1). Mengetahui pandanga pihak lawan.
2). Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar
pihak lawan
3). Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
4). Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima
oleh kedua belah pihak.
5). Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah
hukum.
6). Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
Adapun Kelemahan Negoisasi :
1). Mengetahui pandanga pihak lawan.
2). Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari
kedua belah pihak.
3). Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak
berwenang mengambil kesepakatan
4). Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak
seimbang.
5). Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian
untuk mengetahui informasi yang
dirahasiakan lawan.
6). Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu
pihak.
7). Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi Empat Tahap yaitu :
a) Tahapan Persiapan :
-
Persiapan sebagai kunci keberhasialan
- Mengenal lawan, pelajari
sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian
- Usahakan
berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan
kepentingan anda
- Sebaiknya
persiapkan pertanyaan - pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa
yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan.
-
Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan.
- Identifikasi masalahnya, apakah
masalah tersebut menjadi masalah bersama?
- Menyiapkan agenda, logistik,
ruangan dan konsumsi dan Menyiapkan tim dan strategi.
- Menentukan BTNA (Best Alternative to A
Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line).
b) Tahap Orientasi dan Mengatur
Posisi :
-
Bertukar Informasi
-
Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan
-
Mengajuakan tawaran awal.
c) Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar
Menawar
- Para pihak
saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain
untuk menerimanya.
- Dapat menawarkan konsensi, tapi
pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya
-
Mencoba memahai pemikiran pihak lawan
-
Mengidentifikasi kebutuhan bersama
-
Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
d) Tahapan Penutup
-
Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif.
- Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak
ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan,
membatalkan komitmen.
3. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan
yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan
hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Berikut ini adalah prosedur mediasi :
- Setelah perkara
dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim
membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
- Setelah pihak-pihak hadir, majelis
menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang
berperkara tersebut.
- Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
- Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika
terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Perbandingan Negosiasi dan Ligitasi
a.
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang
bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan
cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan
mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi
b. Litigasi
Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai
sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena
hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang
menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini
adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem
peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga
hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia
adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di
Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana
jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu
pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi
atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa
berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham
terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada
bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi.
Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa
perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai
dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu
perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim
yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa
tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah
satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara
perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan
mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika
tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun
pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para
pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah
disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai,
hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para
pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi
perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan
ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem
(perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian
tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat
diajukan upaya hukum).
Sumber :
Nama Kelompok :
Ayu Okta Setasih (21214878)
Fitri Apriyanti (24214311)
M.Iman Fadhlillah (27214339)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar