Selasa, 19 Desember 2017

Etika Auditing

ETIKA AUDITING
Pengertian Auditing
            Auditing merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi buktiyang dikumpulkan atas pernyataan tentang berbagai aktivitas dan kejadian-kejadian ekonomi yang bertujuan melihat bagaiman dengan tingkat korelasi antara pernyatan dengan kenyataan yang ada dilapangan serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi akuntansi.

Pengertian Etika Auditing
            Etika merupakan prinsip,peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok organisasi dan merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral. Hampir di semua bidang profesi memiliki standar etika sama halnya dalam bidang profesi auditing. Etika dalam auditing merupakan prinsip, peraturan atau norma untuk melakukan proses yang sistematis dalam pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen. Saat melaukan proses auditing seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara professional sesuai dengan etika dan aturan karena setiap keputusan yang diambil oleh auditor sangat berpengaruh kepada public dan para pengguna keputusan. Standar etika auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Kepercayaan Publik

Kepercayaan Publik sebagai pengguna jasa audit atas independensi sangat penting bagi perkembangan profesi akuntansi public. Kepercayaan public akan meningkat selaras dengan independensi yang di tunjukan seorang auditor dan sebaliknya kepercayaan public akan menurun jika terdapat bukti bahwa independesi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaab juga bisa berkurang di sebababkan oleh pemikiran keadaan mereka yang berpikiran sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap independesi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

Prinsip profesi Auditing

1.       Tanggung Jawab  Auditor Kepada Publik
Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik yaitu sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, diantaranya :
a.       .Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan objektif.
b.      .Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c.       .Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab       mereka kepada publik.

2.       Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :

a. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

3.       Kepentingan Publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib

4.       Integeritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.

5.       Obyektifitas dan Independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.

6.       Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.

7.       Lingkuap dan Sifat Jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

8.       Independensi
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Independensi seorang Auditor :
a.       Independensi Dalam Penampilan
b.      Independensi dalam Sudut Penampilam
c.       Independensi dari sudut keahlian
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.   Independensi sikap menta
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.

2.    Independensi Penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).

Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
a.    Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
b.    Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
c.    Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
d.    Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.

Contoh Kasus
Pelanggaran Kode Etik  Auditor BPKP

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  atau yang disingkat BPKP adalah Lembaga pemerintah non kementrian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan berupa Audit, Konsultasi , Asistensi, Evaluasi Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun pada tahun 2013 Auditor BPKP ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran 2009 di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang sekarang berubah nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus ini berkaitan dengan berbagai program dan perjalanan dinas di Itjen Kemendikbud tahun anggaran 2009. Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009. Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan wasrik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp 48 juta. Menurutnya ada 10 auditor BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, di antaranya penyusunan SOP wasrik dan penyusunan monitoring dan evaluasi sertifikasi guru. Adanya aliran duit ke auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2013. Dari perbuatannya. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Pihak Tindak Pidana Korupsi :
1.             Muhamad Sofyan selaku Irjen Kemendikbud
2.             Tomi Triono dan 10 Auditor BPKP
3.             Tri Suhartini selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat  I Kemendikbud
Jenis Pelanggaran Kode Etik :
1.                Tanggung Jawab Dasar Profesi kepada Publik
Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya auditor dituntut untuk senantiasa mempertimbangkan moral dan professional pekerjaan dan juga berkewajiban menghormati kepercayaan public,menunjukkan profesionalisme dan komitmen. Dalam kasus ini Auditor sudah sangat jelas tidak sama sekali mementingkan dan memerhatikan tanggung jawab profesinya kepada public.
2.                Integeritas
Integeritas dalam profesi auditor harus dijunjung tinggi supaya meningkatkan kepercayaan public. Dalam kasus ini auditor menghilangkan integeritasnya dengan menerima uang suap.
3.                Obyektivitas dan Independensi
Auditor tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut 'merancang' agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. Dalam kasus ini semuanya terlihat sangat terencana.
Solusi yang Harus Dilakukan :
1.      Etos kerja pegawai harus ditingkatkan dan membangun kembali kepercayaan public.
2.      Menyesuaikan gaji atau upah atas pelayanan dan kinerjanya agar tidak mudah terbawa rayuan suap dari lingkungan luar maupun dalam.

3.      Sanski tegas sampai dengan penjara atau hukuman mati harus diberikan kepada tersangka tindak pidana korupsi agar memberikan efek jera dan takut kepada para pejabat lainnya.

Selasa, 07 November 2017

Etika dalam Profesi Akuntansi


Profesi akuntansi adalah sebuah bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian dalam bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan public, akuntan internal yang bekerja dalam pada peusahaan jasa,dagang manufaktur,akuntan yang bekerja di pemerintah atau sebagai pendidik. Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Akuntan Intern

Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

b. Akuntan Publik

Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

c. Akuntan Pemerintah

Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

d. Akuntan Pendidik


Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

e. Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

f. Ekspekstasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya. Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Sama hanya dengan profesi yang lain,profesi akuntansi juga memeiliki standar estika tersendiri, berikut etika dalam profesi akuntansi menurut pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 :
1. Tanggung jawab profesi 
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan publik 
            Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas
            Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4. Obyektifitas 
Akuntan dituntun untuk menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
 Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan 
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku profesional 
 Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

8. Standar teknis 
 akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a. budgetary accounting 
 Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b. commitment accounting 
 Komitmen Akuntansi adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c. fund accounting 
 Akuntansi Pendanaan sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d. cash accounting 
 Akuntansi Kas dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.

e. accrual accounting 
 Beban dan pendapatan secara hati-hati  di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.

Peranan Etika dalam Profesi Akuntansi
            Setiap profesi dalam bidang apapun entah itu jasa,dagang ataupun manufaktur dituntut untuk menjaga kepercayaan setiap pelanggan, sama hanya dengan profesi akuntansi, profesi akuntansi bergerak dalam bidang jasa yang tentu saja sangat memerlukan kepercayaan pelanggan atau masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publikakan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan professional yang dilakukan oleh anggota profesinya.  Profesi akuntan publik memiliki peranan bagi masyarakat yaitu memberikan informasi dan meningkatkan mutu informasi yang dihasilkan bagi masyarakat/ pengambil keputusan. Berikut Karakteristik profesi akuntansi :
a.    Jasa yang sangat penting bagi masyarakat
b.    Pengabdian bangsa kepada masyarakat
c.    Komitmen moral yang tinggi dan profesionalisme
Masyarakat/pengambil keputusan sering kali menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh karena itu profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Dalam hal inilah standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dalam menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan dan independensi seorang akuntan dibutuhkan sebagai kepercayaan masyarakat pengguna informasi. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika
2.      Aturan Etika
3.      Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi /Auditing

1.      Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan  konsisten.
2.      Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.      Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.      Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
1.      Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.      Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3.      Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
4.      Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Contoh Kasus
Skandal Penyimpangan Akuntansi Toshiba

Toshiba merupakan perusahaan Jepang yang memproduksi dan memasarkan berbagai peralatan listrik dan prduk elektronik dan memiliki kantor pusat di Tokyo,Jepang.Toshiba dinilai sebagai perusahaan No.7 dunia untuk produsen terinteregasi untuk peralatan listrik,elektronik dan sebagai pembuat chip.Toshiba dibentuk pada tahun 1939 dan merupakan hasil merger dari dua perusahaan. Toshiba Corporation adalah salah satu perusahaan diversifikasi produsen dan pemasar produk digital, perangkat elektronik dan komponen, sistem infrastruktur sosial dan Home appliances. Sebagai pendiri dan inovator terkemuka dalam komputasi portabel dan produk-produk jaringan, Toshiba mulai memasarkan notebook, PC, dan PC server untuk rumah, kantor dan pengguna mobile. Toshiba Qosmio Notebook PC memimpin jalan dalam konvergensi komputasi dan kemampuan, menawarkan konsumen yang lengkap solusi hiburan pribadi. Sementara itu, seri “Tipis dan Ringan” membawa tingkat mobilitas tinggi dan daya tahan untuk notebook PC untuk penggunaan bisnis di era ini. Toshiba menduduki peringkat ssembilan dari 120 perusahaan public di Jepang dalam Good Governance Practice.

Analisis Kasus
Namun pada Juli 2015 Toshiba tersandung skandal akuntansi,pimpinan puncak Toshiba Corporation terlibat secara sistematis dalam skandal penggelembungan keuntungan sebesar 1,2Miliar dollar AS selama beberapa tahun. Dalam kasus ini tim peneliti menemukan penyimpangan pencatatan keuntungan perusahaan dari tahun 2008. Pimpinan manajemen dan divisi atas menekan karyawan untuk melakukan tindakan akuntansi yang tidak pantas dengan menunda laporan kehilangan atau pergerakan biaya tertentu ke tahun selanjutnya. Pada 21 Juli 2015, delapan dari 16 petinggi Toshiba yang terlibat skandal akuntansi resmi mengundurkan diri. Termasuk diantaranya Presiden Direktur Hisao Tanaka, Wakil Presdir Norio Sasaki dan Chief Executive Atsutoshi Nishida.

Prinsip Akuntansi yang dilanggar
1.      Kesalahan penggunaan percentage of completion untuk pengakuan pendapatan proyek
2.      Cash Based ketika pengakuan provisi yang seharusnya dengan metode akrual
3.      Memaksa supplier menunda penerbitan tagihan meski pekerjaan sudah selesai

Keinginan meraup keuntungan sebesar-besarnya dilakukan dengan cara tidak benar, penyelewengan secara berjamaah,sistematis dan cerdas ,hampir semua divisi terlibat dalam kasus penggelembungan profit tersebut termasuk pada Staff senior yang merupakan salah satu oknumnya. Seiya Shimaoka, seorang internal auditor, mencurigai kecurangan dan berusaha melaporkan tapi malah dianggap angin lalu oleh atasannya sendiri seperti yang dilansir jurnalis Financial Times. Budaya tidak boleh melawan atasan/bos yang diterapkan Toshiba memanglah tidak baik, budaya tersebut mengharuskan bawahan bekerja sesuai perintah tanpa bisa memisahkan baik dan buruk. Sistem kompensasi karyawan turut andil di dalam kasus tersebut, berbagai ide dari karyawan bermunculan untuk mencapai target, ide tersebut mengakibatkan kecurangan tindak praktek akuntansi, maka dibuatlah laporan keuangan dengan keuntungan tinggi sedangkan keadaan sebenarnya tidak demikian.

Upaya yang Harus Dilakukan
Tanggung Jawab Sosial dan Integeritas
            Tanggung jawab sosial harus diciptakan kembali dalam Toshiba agar para investor dan calon investor senantiasa percaya kembali kepada perusahaan.
Meningkatkan Obyektivitas
 Prinsip obyektivitas harus ditingkatkan dalam setiap bagian perusahaan Toshiba,karyawan maupun atasan harus bersifat tidak memihak, jujur secara intelektual. Pihak Toshiba harus menamkan kejujuran kepada perusahaanya dan mengatakan dengan susau keadaan.

Konsekuen dan Konsisten Dengan Aturan Main Yang Telah Disepakati Bersama
Pada kasus ini tidak adanya etika bisnis yang konsekuen dan konsisten dari para pihak karena CEO dan presiden Hisao Tanaka sudah melakukan kecurangan demi kepentingan pribadi walaupun tujuannya baik untuk menyelamatkan perusahaan toshiba dari performance unit yang tidak terpenuhi.
Perlunya Peraturan Sanksi Tegas Terhadap Tindak Kecurangan
Toshiba harus menciptakan peraturan baru untuk para pelanggar sanksi tanpa pandang bulu sanksi tegas sampai dengan hokum penjara harus diberikan untuk menumbuhkan kepercayaan investor pada pihak Toshiba.
Fitri Apriyanti
24214311