ETIKA
AUDITING
Pengertian Auditing
Auditing merupakan suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi buktiyang dikumpulkan atas pernyataan tentang
berbagai aktivitas dan kejadian-kejadian ekonomi yang bertujuan melihat
bagaiman dengan tingkat korelasi antara pernyatan dengan kenyataan yang ada
dilapangan serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang membutuhkan
informasi akuntansi.
Pengertian Etika
Auditing
Etika merupakan prinsip,peraturan atau norma yang dapat
digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan
yang baik dan buruk yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok organisasi dan
merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral. Hampir di semua bidang profesi
memiliki standar etika sama halnya dalam bidang profesi auditing. Etika dalam
auditing merupakan prinsip, peraturan atau norma untuk melakukan proses yang
sistematis dalam pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen. Saat
melaukan proses auditing seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan
bertindak secara professional sesuai dengan etika dan aturan karena setiap
keputusan yang diambil oleh auditor sangat berpengaruh kepada public dan para
pengguna keputusan. Standar
etika auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM).
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
Publik sebagai pengguna jasa audit atas independensi sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntansi public. Kepercayaan public akan meningkat
selaras dengan independensi yang di tunjukan seorang auditor dan sebaliknya
kepercayaan public akan menurun jika terdapat bukti bahwa independesi auditor
ternyata berkurang, bahkan kepercayaab juga bisa berkurang di sebababkan oleh
pemikiran keadaan mereka yang berpikiran sehat dianggap dapat mempengaruhi
sikap independesi tersebut. Untuk
menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Prinsip profesi Auditing
1.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik yaitu sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa
imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor
untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang
digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, diantaranya :
a.
.Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas dan objektif.
b.
.Auditor harus memiliki keahlian teknik
dalam profesinya.
c. .Auditor harus melayani klien dengan profesional
dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
2. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
a. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b. Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c. Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
e. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
3. Kepentingan
Publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme.
Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya
kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien,
kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan.
Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara
fungsi perdagangan yang tertib
4.
Integeritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA
harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan
anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak
jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan
perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat
mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5.
Obyektifitas dan Independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA
dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan
ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas
menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas
dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang
bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6.
Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi,
terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan
tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care)
menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA
akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan
menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA
untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7.
Lingkuap dan Sifat Jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip
kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu
jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa
seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
8.
Independensi
Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap
mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Independensi
seorang Auditor :
a. Independensi
Dalam Penampilan
b. Independensi
dalam Sudut Penampilam
c. Independensi
dari sudut keahlian
Independensi akuntan
publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi sikap menta
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri
akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2. Independensi
Penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa
komponen analisa yaitu;
a. Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam,
b. Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
c. Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
d. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar
modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Contoh
Kasus
Pelanggaran
Kode Etik Auditor BPKP
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau
yang disingkat BPKP adalah Lembaga pemerintah non kementrian Indonesia yang
melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan
berupa Audit, Konsultasi , Asistensi, Evaluasi Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun pada tahun 2013 Auditor BPKP ditetapkan sebagai tersangka pada kasus
dugaan korupsi penggunaan anggaran 2009 di Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang sekarang berubah nama
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus ini berkaitan dengan
berbagai program dan perjalanan dinas di Itjen Kemendikbud tahun anggaran 2009. Sofyan
didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan
anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga
memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang
diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III,
IV dan investigasi Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009. Tomi saat bersaksi
untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan
penerimaan duit dalam kegiatan wasrik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat
IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp 48 juta. Menurutnya ada 10 auditor
BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, di antaranya
penyusunan SOP wasrik dan penyusunan monitoring dan evaluasi sertifikasi guru.
Adanya aliran duit ke auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan
saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini
pada 11 Juli 2013. Dari perbuatannya. Total kerugian keuangan
negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Pihak Tindak Pidana
Korupsi :
1.
Muhamad Sofyan selaku Irjen Kemendikbud
2.
Tomi Triono dan 10 Auditor BPKP
3.
Tri Suhartini selaku Bendahara
Pengeluaran Pembantu Inspektorat I
Kemendikbud
Jenis Pelanggaran Kode
Etik :
1.
Tanggung Jawab Dasar Profesi kepada
Publik
Dalam melakukan tugas dan tanggung
jawabnya auditor dituntut untuk senantiasa mempertimbangkan moral dan professional
pekerjaan dan juga berkewajiban menghormati kepercayaan public,menunjukkan
profesionalisme dan komitmen. Dalam kasus ini Auditor sudah sangat jelas tidak
sama sekali mementingkan dan memerhatikan tanggung jawab profesinya kepada public.
2.
Integeritas
Integeritas dalam profesi auditor harus
dijunjung tinggi supaya meningkatkan kepercayaan public. Dalam kasus ini
auditor menghilangkan integeritasnya dengan menerima uang suap.
3.
Obyektivitas dan Independensi
Auditor tidak diperkenankan auditor
menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut
'merancang' agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. Dalam
kasus ini semuanya terlihat sangat terencana.
Solusi
yang Harus Dilakukan :
1.
Etos kerja pegawai
harus ditingkatkan dan membangun kembali kepercayaan public.
2.
Menyesuaikan gaji atau
upah atas pelayanan dan kinerjanya agar tidak mudah terbawa rayuan suap dari
lingkungan luar maupun dalam.
3.
Sanski tegas sampai
dengan penjara atau hukuman mati harus diberikan kepada tersangka tindak pidana
korupsi agar memberikan efek jera dan takut kepada para pejabat lainnya.